Pages

Monday, December 23, 2019

Terjerat Narkoba, Ibra Azhari Mohon Tak Ditangkap - Tagar News

Jakarta - Aktor panas tahun 90-an Ibra Azhari dicokok kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Ibra sempat memohon kepada polisi agar tidak ditangkap.

Hal itu terlihat dalam rekaman video yang diterima Tagar saat adik artis Ayu Azhari itu akan diborgol. Ibra meminta tolong agar tidak digiring ke kantor polisi.

"Bang tolong bang," kata pria bernama lengkap Ibrahim Salahuddin tersebut kepada polisi.

Namun, polisi tidak menyanggupi permintaannya dan tetap membawa Ibra dari kediamannya di Jalan Batu Merah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menuju kantor polisi pada Minggu malam 23 Desember 2019.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ibra sudah beberapa kali berusan dengan kepolisian terkait kasus serupa. "Ini sudah empat kali dengan kasus yang sama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019.

Yusri mengatakan sebelum menangkap Ibra, polisi meringkus MH, pria yang diduga bandar pemasok narkoba ke selebritis tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus narkoba yang menjerat Ibra. Pihaknya mengaku akan memproses kasus ini hingga selesai.

"Jadi total semuanya tujuh, dan kami akan mendalami peran masing-masing. Ada yang memesan, ada yang membawa, ada yang memakai, kita masih dalami. Dari mana dapat barangnya," kata Yusri.

Ibra Azhari diketahui pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2000. Ketika itu, Ibra terbukti membawa sabu, dan tablet Elsigon setengah butir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonisnya satu tahun penjara.

Tiga tahun berlalu Ibra kembali diringkus karena kedapatan memiliki kokain, ekstasi dan sabu-sabu. Aktor 49 tahun tersebut kembali diringkus dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta pada tahun 2010 . Dia divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Ibra kemudian ditangkap pada Minggu malam 22 Desember 2019. Dia diancam pasal 112, pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. []

Baca juga:

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://www.tagar.id/terjerat-narkoba-ibra-azhari-mohon-tak-ditangkap

No comments:

Post a Comment