Jakarta - Artis cantik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum'at dini hari, 31 Januari 2020, sekitar pukul 00.31 WIB atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia lakukan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Penangkapan dilakukan usai aktris 33 tahun ini mangkir sebanyak dua kali dari panggilan polisi beberapa waktu lalu. Alasan yang ia kemukakan saat itu adalah tengah melakukan ibadah umrah di Tanah Suci dan sakit.
Berikut kronologi perjalanan kasus Nikita Mirzani vs Dipo Latief yang Tagar rangkum dari berbagai sumber.
1. Dilaporkan Mantan Suami
Nikita Mirzani dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, atas kasus dugaan penganiayaan. Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan perempuan yang akrab disapa Nyai itu saat dirinya masih berstatus istri dari putra mantan menteri era orde baru, Abdul Latief, itu.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan pada 7 Agutus 2018 lalu.
"Jadi benar kami telah menerima laporan dari saudara DL yang melaporkan adanya suatu peristiwa penganiayaan yang dialami oleh yang bersangkutan, DL melaporkan saudari NM yang juga merupakan istrinya," kata dia saat itu.
2. Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani. Tidak hanya diduga melakukan kekerasan fisik, dalam berkas laporan kepada perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu juga terdapat dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.
"Untuk berkas perkaranya saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21. Kasus dugaan penganiayaan ya, dengan korban saudara Dipo Latief," kata Kasi Intel Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhana pada 16 Desember 2019 lalu.
3. Mangkir Dua Kali
Aktris Nikita Mirzani sempat mangkir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian guna melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang menjeratnya. Alasan yang ia kemukakan adalah saat pemanggilan dilakukan ia tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci, dan sakit.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Januari 2020, Nikita Mirzani mengaku bakal kooperatif jika kembali mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
"Kalau dipanggil datang, kalau belum ya nanti dulu. Bapak polisi semua teman, sahabat, baik-baik juga, bekerja keras juga untuk maslalah ini, jadi kalau dipanggil InsyaAllah datang, kata dia saat ditemui Tagar di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani saat ditemui Tagar di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Tagar/Santi Sitorus)4. Dijemput Paksa
Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh petugas polisi pada Jum'at dini hari saat tengah berada di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta. Saat hal itu terjadi, ia dilaporkan sempat menolak dengan tidak mau turun dari mobil yang sama setibanya ia di Polres Jakarta Selatan.
Saat dijumpai oleh wartawan, mata Nikita terlihat sembab. Kendati begitu, ia mengaku tidak menangis karena dijemput paksa pihak kepolisian, melainkan karena kondisi kesehatan tenggorokannya yang tengah bermasalah.
"Kagak (nangis) kan suara gue lagi serek," kata dia.
5. 8 Jam Pemeriksaan
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Namun begitu, hingga kini kemungkinan penetapan status penahanan belum bisa dijawab oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita.
"Tahan menahan itu kewenangan penyidik. Polisi selaku penyidik, penahanan itu juga harus ada titik perhatiannya kita lihat nanti," kata Fahmi saat dikonfirmasi wartawan, Jum;at, 31 Januari 2020.
"Kalau keluar (tidak ditahan) harus diserahkan ke jaksa dulu. Iya tahap dua, tahap dua itu kan sebenarnya beberapa minggu lalu. Kalau memang cepat hari ini diserahkan ke kejaksaan, bisa Senin, atau kapan. Kita lihat nanti," kata dia. []
Let's block ads! (Why?)
https://www.tagar.id/perjalanan-kasus-nikita-mirzani-vs-dipo-latief