Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk membayar klaim pemegang polis produk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu JS Saving Plan mulai Maret mendatang atau dalam waktu secepatnya.
Namun, Erick enggan menyebutkan berapa besaran awal dana yang bakal digelontorkan untuk membayar polis. Bahkan, ia menolak untuk memberikan informasi terkait sumber aliran dana yang dipakai.
Lantas dari mana dana untuk membayar total polis nasabah Jiwasraya yang nilainya mencapa Rp 16 triliun itu?
Pengamat Kebijakan Publik Data Indonesia Herry Gunawan menilai keputusan strategis itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap Jiwasraya sebagai pemilik dari entitas. Sebagai tahap awal, kementerian yang dipimpin Erick kata dia bisa membayar dana nasabah dari penjualan aset.
"Saat ini sumber dana pembayaran polis yang paling mungkin adalah dari penjualan aset," ujar Herry kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Adapun terkait sumber pendanaan lain, menurut Herry, Jiwasraya dapat meminjam dari sesama badan usaha milik negera (BUMN) yang kondisi keuangannya dirasa cukup sehat. Opsi ini akan semakin mulus apabila pemerintah merealisasikan rencana pembentukan holding asuransi bagi beberapa unit usaha milik negera.
"Mestinya menggunakan BUMN lain dengan mekanisme pinjaman. Selanjutnya jadi tanggungan bersama holding asuransi tersebut," kata dia.
Namun, Ekonom Universitas Syarif Hidayatullah itu menolak keras apabila perolehan dana yang diterima oleh Jiwasraya melalui mekanisme suntik modal. Sebab, cara penyertaan modal negara (PMN) untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan BUMN sama sekali bukan cara penyelesaiaan terbaik.
"Kalau pemerintah menyuntik modal kemudian uangnya amblas kan tidak mendidik. Itu sama saja dengan bailout," tuturnya.
Seusai mendapatkan dana, menurutnya pemerintah harus menetapkan skala prioritas terhadap nasabah yang akan mendapatkan pembayaran klaim pada tahap pertama. Ini dimaksudkan agar efek pengembalian dana kepada masyarakat dapat benar-benar efektif.
"Dananya harus diprioritaskan untuk membayar polis nasabah ritel. Mengapa demikian? Karena nasabah ritel umumnya adalah nasabah yang berasal dari golongan kecil. Selain itu juga bisa meredam gejolak di masyarakat," ucapnya.
Pada Rabu, 29 Januari 2020, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan kejelasan mengenai kepastian pencicilan dana polis Jiwasraya di depan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penyampaiannya, bos Mahaka Grup itu mengungkapkan bahwa tahap awal pelaksanaan pelunasan akan dimulai pada Maret 2020.
"Kami dari jajaran Kemeterian BUMN dan juga dari tim Jiwasraya akan berupaya memulai pembayaran awal pada Maret. Tetapi, kalau memang bisa lebih cepat maka akan kami lakukan," ujarnya.
Erick mencatat, total tanggungan polis yang mesti dibayar oleh Jiwasraya mencapai angka Rp 16 triliun. Angka itu termasuk dari kekurangan solvabilitas yang ditaksit berjumlah Rp 28 triliun.
"Permasalah Jiwasraya ini memang bukan permasalahan yang ringan. Kami memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan ini," kata Erick.
Polemik Jiwasraya mulai menjadi perhatian publik saat dinyatakan tidak mampu membayar polis nasabahnya yang jatuh tempo pada akhir tahun lalu. Dalam catatan Tagar, hingga Desember 2019 Jiwasraya diketahui mempunyai kewajiban pembayaran klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun. []
Berita terkait
No comments:
Post a Comment