Pages

Thursday, August 2, 2018

Viral Meme Ganjil Genap Mobil Bayar Pajak Hanya Setengah, Bisakah?

Jakarta - Sebuah meme menyindir kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta. Kalimat bernada satir dan bercanda itu itu berisi sindiran pemilik mobil yang membayar pajak penuh 1 tahun namun hanya bisa dipakai saat tanggal ganjil atau genap saja.

Seperti diketahui, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta demi mengurai kemacetan menerapkan pembatasan kendaraan mobil di jalan-jalan tertentu dengan skema ganjil genap.

Meme itu mempertanyakan, bisakah pemilik kendaraan membayar pajak hanya setengah dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB)?

Foto: Istimewa

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD Hayatina mengatakan bahwa hal itu tentu tidak bisa diterapkan. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar penuh PKB.

"Enggak ada hubungannya. Itu kan peraturan, ya enggak bisa lah," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (2/8/2018).


Hayatina menjelaskan, besaran PKB setiap tahunnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Aturan perhitungan ini juga tertuang dalam beberapa kebijakan seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam peraturan itu tertuang bahwa ada 2 dasar pengenaan PKB yakni NJKB dan bobot yang mencerminkan relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

"Jadi tidak bisa lah, itu mungkin hanya nyindir kebijakan ganjil genap. Kalau enggak ya cari kendaraan yang tidak kena ganjil genap. Atau cari jalan tikus," terangnya. (zlf/zlf)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4146599/viral-meme-ganjil-genap-mobil-bayar-pajak-hanya-setengah-bisakah

No comments:

Post a Comment