Yogyakarta - Dua orang di Yogyakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat merayakan malam tahun baru 2020, keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis pedang dengan panjang 30 centimeter di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Saat ditemui petugas yang sedang patroli, salah satu dari mereka lari menghindari petugas. Namun petugas dapat menangkapnya. Kedua pria itu berinisial NA 18 tahun, pelajar kelas dua Sekolah Menengah Atas (SMA) warga Bantul dan ZH 21 tahun, seorang mahasiswa di Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo membenarkan penangkapan dua orang, yang salah satunya masih berstatus pelajar tersebut. "Iya (betul) ada dua orang yang kami amankan, saat ini kasusnya masih didalami," katanya kepada Tagar, Rabu 1 Januari 2020.
Menurut Tri, kedua pemuda berstatus pelajar mahasiswa itu diamankan di Jalan Sisingamangaraja karena kedapatan membawa senjata jenis pedang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 02:30 WIB tepat setelah perayaan malam tahun baru.
Adapun kronologis kejadian, awalnya ada rombongan sekira empat unit sepeda motor di jalan Sisingamangaraja. Dalam waktu yang bersamaan dari arah utara, mereka bertemu dengan petugas Patroli Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yogyakarta. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap keempat unit motor itu.
Namun salah satu pengendara berboncengan NA dan ZH malah melarikan diri ke arah selatan jalan Sisingamangaraja untuk menghindari petugas. Kemudian petugas mengejar mereka yang lari dan berhasil diberhentikan.
Motifnya si untuk berjaga-jaga pas tahun baruan.
Saat diperiksa, petugas menemukan senjata tajam jenis pedang di dekat tiang listrik yang di dekatnya. Keduanya membuang pedang tersebut sebelum petugas memeriksa.
Kepada petugas, kedua pemuda ini mengakui pedang adalah miliknya. Mereka mengaku membawa pedang dengan panjang 30 centimeter untuk berjaga-jaga di momen merayakan malam tahun baru. "Motifnya si untuk berjaga-jaga pas tahun baruan," kata Kompol Tri Wiratno.
Saat ini dua pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mergangsan. Mereka diduga melanggar Undang Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini yaitu sebilah senjata tajam berupa pedang panjang, sepeda motor vario putih nomor polisi AB 4709 PJ. "Barang bukti dan yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan piket Reskrim Mergangsan," ucapnya. []
Baca Juga:
Berita terkait
No comments:
Post a Comment