Pages

Saturday, December 21, 2019

Waspadai Peredaran Rokok Ilegal di Siantar - Tagar News

Pematangsiantar - Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar tahun 2018 menunjukan rata-rata pengeluaran terbesar per bulan masyarakat Kota Pematangsiantar adalah ubian-ubian, daging dan konsumsi rokok.

Pengeluaran per kapita masyarakat Kota Pematangsiantar menunjukkan persentasi yang sangat besar terhadap konsumsi rokok yakni 8,4 persen per bulan.

Kenaikan pita cukai rokok oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebesar 23 persen pada tahun 2020 mendatang.

Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT). Kebijakan ini dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan masifnya peredaran rokok ilegal.

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Anggiat Sinurat mengatakan, penaikan pita cukai rokok oleh pemerintah rangkaian strategi penambahan pendapatan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun potensi peredaran rokok ilegal tentu harus diawasi agar tidak mengurangi pendapatan negara.

"Ya, itu salah satu upaya penambahan APBN di tengah resesi ekonomi global. Namun pemerintah melalui Bea dan Cukai harus mewaspadai peredaran rokok ilegal agar tidak mengurangi pendapatan negara," ungkap Anggiat, Sabtu 21 Desember 2019.

Anggiat mengatakan, di beberapa negara maju kenaikan pajak penjualan rokok yang dibebankan kepada konsumen telah terlebih dahulu dilakukan untuk penambahan APBN.

Meski kenaikan cukai rokok juga dinilai mengancam masyarakat miskin lantaran pengeluaran rokok menjadi prioritas setelah beras, mengalahkan keperluan pendidikan, dan kesehatan.

Kami mintakan agar pihak terkait rutin mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai di grosir dan warung-warung

"Ya, artinya konsumsi rokok akan mempengaruhi daya beli masyarakat kepada produk lainnya. Namun di luar itu negara mendapat penambahan penerimaan dari pita rokok. Jadi masyarakat harus menyesuaikan pendapatan dan jenis rokok," ungkap Anggiat.

Merujuk data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terjadi penurunan jumlah Industri Hasil Tembakau (HTI) di Indonesia. Pada 2007 terdapat 4.793 IHT namun angka itu menurun secara signifikan pada tahun 2017 yang jumlahnya 487 IHT.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo tercatat telah empat kali menaikkan tarif cukai rokok dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72 persen. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018 masing-masing sebesar 11,19 persen, 10,54 persen dan 10,04 persen.

Kepala Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Kota Pematangsiantar, Fajar Patriawan, mengakui terdapatnya distribusi produk rokok tanpa pita cukai di Kota Pematangsiantar.

Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019 ungkap Fajar, terdapat 41 penindakan oleh kantor Bea dan Cukai terhadap 13.384 bungkus rokok dengan berbagai merek tanpa pita cukai rokok yang merugikan negara.

"Sejauh ini memang terdapat rokok ilegal. Paling banyak rokok Luffman. Ada 226 ribu batang rokok yang sudah kita musnakan pada Juni 2019. Kita selalu lakukan pengawasan dan penindakan guna pencegahan peredaran rokok ilegal tentunya, karena merugikan negara," ungkap Fajar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Ferry SP Sinamo mengingatkan pentingnya pengawasan dan pencegahan oleh Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum memberantas pendistribusian rokok ilegal.

Ferry menilai, dengan kenaikan pita cukai rokok oleh pemerintah peredaran rokok ilegal harus diawasi lebih serius.

"Program itu sudah baik, tinggal bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Kami mintakan agar pihak terkait rutin mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai di grosir dan warung-warung. Nanti DPRD akan turut mengawasi kinerja pihak terkait untuk mengurangi potensi kerugian negara," tutur Ferry. []

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://www.tagar.id/waspadai-peredaran-rokok-ilegal-di-siantar

No comments:

Post a Comment