Makassar - Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Daeng Manting atas perbuatan yang menampar siswi kelas 2 Sekolah Dasar Sipala 2 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 28 Desember 2019 kemarin, dan masih berstatus sebagai saksi.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan Daeng Manting masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kekerasan terhadap DA berusia 8 tahun pada saat momen penerimaan rapor pada Sabtu kemarin.
"Statusnya masih saksi," kata Bondan saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 29 Desember 2019.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Biringkanaya masih melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Statusnya masih saksi.
"Masih dalam pemeriksaan, setelah itu akan kita laksanakan gelar perkara," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya.
Bondan menuturkan jika Daeng Manting belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. sebab pihaknya masih belum melakukan gelar perkara sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawa umur ini.
"Nanti setelah gelar baru bisa kita tentukan kenakan pasal yang mana terkait kasus ini," ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur ini masih terus berjalan dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Biringkanaya.
Sebelumnya, anggota Resmob Polsek Biringkanaya mengamankan Daeng Manting saat berada di rumahnya di daerah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2019, dini hari tadi. []
Baca juga:
Berita terkait
No comments:
Post a Comment