Pages

Monday, December 16, 2019

Catat, Pertolongan Pertama Saat Digigit Ular Kobra - Tagar News

Yogyakarta - Ular Kobra dikenal sebagai hewan melata yang mematikan. Bila ditangani dengan tepat, gigitan ular kobra jarang berakibat fatal atau tidak menyebabkan kematian.

Tidak bisa dipungkiri, racun-racun ular tersebut bisa menyebabkan kerusakan organ yang serius sehingga perlu mendapatkan penanganan yang komprehensif. Penanganan dokter secara cepat sangat dibutuhkan bagi penderitanya. 

Kendati demikian, racun dari gigitan ular yang sudah masuk ke dalam tubuh manusia juga dibutuhkan pertolongan pertama yang segera dilakukan dengan tepat. Dengan begitu kondisi penderita tidak cepat memburuk.

Ketua tim Rescue Animal Keeper Jogja dan Pengawalan Korban DIY Saliyo menjelaskan tentang penanganan atau pertolongan pertama bagi penderita yang digigit ular berbisa agar racunnya tidak menyebar lebih meluas. Jika terjadi kasus gigitan ular berbisa atau ular yang tidak terindentifikasi jenisnya, segera lakukan pertolongan imobilisasi dengan cara memasang bidai atau gaplok pada area yang digigit.

Kondisi ini sama seperti pertolongan pada korban patah tulang dan segera bawa ke layanan kesehatan. "Kasus gigitan ular tidak disarankan lagi diikat, sayat, atau isap. Cukup diimobilisasi saja, yaitu membuat tidak bergerak sama seperti korban patah tulang," kata Saliyo kepada Tagar, Senin, 16 Desember 2019.

imobilisasi gigitan ularContoh imobilisasi saat tergigit ular kobra (Foto: Dok Tim Rescue Animal Keeper Jogja dan Pengawalan Korban DIY/Tagar/Evi Nur Afiah)

Menurut dia, racun ular masuk tidak melalui pembuluh darah, namun masuk melalui kelenjar getah bening. Semakin penderitanya bergerak semakin lambat penyebaran bisanya. Dalam insiden kasus gigitan ular ada dua fase yang bisa dilakukan.

Gigitan ular tidak disarankan lagi diikat, sayat, atau isap. Cukup diimobilisasi saja.

Fase Lokal, yaitu bisa hanya di sekitar gigitan dalam. Fase ini penderita tidak perlu pemberian antibisa, cukup observasi dan imobilisasi saja selama 2x24 jam.

Fase Sistematik, di mana racun atau bisa ular sudah menjalar ke sebagian tubuh dan masuk ke pembuluh darah. Dalam fase ini, antibisa sangat dibutuhkan untuk menetralisir.

Tanda-tanda racun atau bisa pada fase sistemik antara lain pendarahan, sesak nafas, pandangan kabur atau merasa mengantuk berat, kesadaran berkurang. Jadi tidak disarankan lagi diikat. Karena selain terjadi pembengkakan, juga bisa mematikan jaringan dan amputasi. 

"Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) pada korban gigitan ular yang dianjurkan adalah imobilisasi agar korban selamat tidak cacat," ucapnya.

Di wilayah Yogyakarta, ada beberapa rumah sakit (RS) yang bisa menangani gigitan ular berbisa seperti ular kobra. Sejumlah RS tersebut adalah Bethesda, PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, RSUD Wirosaban Yogyakarta, PKU Muhammadiyah Bantul, RSUD Panembahan Senopati Bantul dan lainnya. []

Baca Juga:

Lihat Foto:

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://www.tagar.id/catat-pertolongan-pertama-saat-digigit-ular-kobra

No comments:

Post a Comment