Pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah nopol AG 3040 OB itu bernama Ahmad Sofyan (28), warga Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dia menerobos masuk ke Tol Jombang-Mojokerto melalui Gerbang Tol (GT) Mojokerto Barat di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg sekitar pukul 14.24 WIB.
Dari GT ini, Sofyan ngebut seorang diri menuju ke arah Jombang, atau dari timur ke barat. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, Sofyan ditangkap petugas PJR Jatim III di GT Jombang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
"Kami tangkap di Gerbang Tol Jombang dan sudah kami tindak tegas," kata Dwi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/12/2019).
Akibat menerobos jalan tol, lanjut Dwi, Sofyan ditilang dengan 2 pasal sekaligus sesuai UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu Pasal 287 karena melanggar larangan sepeda motor masuk tol dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000, serta Pasal 281 karena tidak mempunyai SIM dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta. STNK sepeda motor Sofyan pun disita petugas sebagai barang bukti.
No comments:
Post a Comment