Bagaimana respons Menko Polhukam Mahfud Md mengenai tagar itu?
"Kan (izin ormas FPI) belum diperpanjang... Itu kan suara-suara di medsos, nanti kita lihat saja perkembangannya lah," ujar Mahfud kepada wartawan di Masjid Darul Ikrom, Sambilegi Lor, Sleman, Kamis (28/11/2019).
Eks Ketua MK ini menjelaskan Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak warga negara dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tetapi juga ada aturan-aturan hukum yang itu dilandaskan pada ideologi negara. Oleh sebab itu setiap organisasi boleh (beroperasi di Indonesia), tetapi jangan melanggar ideologi negara," ungkapnya.
"Ideologi negara itu nanti diukur kriteria-kriteria di dalam aturan hukum. Nah, apakah FPI memenuhi kriteria itu atau tidak, itu sekarang masih di dalam penelitian," sambungnya.
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4802435/muncul-tagar-jokowitakutfpi-di-medsos-ini-respons-mahfud-md
No comments:
Post a Comment