Pages

Friday, August 2, 2019

KPU-Bawaslu Minta 30 Miliar untuk Pilkada 50 Kota - Tagar News

https://www.tagar.id/Asset/uploads/504504-kpu-50-kota.jpeg

KPU Kabupaten Limapuluh Kota melakukan rapat evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di kantor KPU setempat, Rabu 31 Juli 2019. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Limapuluh Kota - KPU dan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 kepada pemerintah daerah.

Untuk biaya penyelenggaraan teknis dan pengawasan mereka usulkan Rp 30 miliar lebih. KPU mengajukan sekitar Rp 21,8 miliar, sedangkan Bawaslu Rp 12 miliar.

"Kita mengajukan anggaran untuk pelaksanaan teknis pilkada sekitar Rp 21,8 miliar. Sudah, diajukan ke Pemda," kata Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon, Rabu 31 Juli 2019.

Jumlah anggaran ini lebih banyak dari Pilkada 2015 lalu, yang hanya mencapai Rp 16 miliar meskipun yang disetujui tercatat sebanyak Rp 14,7 miliar.

Naiknya pengajuan anggaran itu, menurut Masnijon, sesuai kebutuhan Pilkada yang digelar September 2020 mendatang.

"Angka ini nanti tentu akan kami diskusikan kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan DPRD," katanya.

Sedangkan Bawaslu mengajukan dana untuk pengawasan Pilkada Rp 12 miliar. Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebut, pengajuan anggaran di lembaganya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bawaslu mengajukan permohonan dana sesuai kebutuhan riil pengawasan pilkada. Dan besaran itu masih akan dibahas bersama TAPD.

"Iya, kita kemarin mengajukan sekitar Rp 12 miliar. Anggaran tersebut nantinya buat kebutuhan rumah tangga jajaran Bawaslu. Termasuk penguatan kapasitas internal dan sosialisasi, yang direncanakan akan sampai ke nagari," ujar Yoriza.

Baca juga:

Pada Pilkada 2015 lalu, kata Yoriza, anggaran pengawasan dari Rp 6 miliar diajukan, disetujui Rp 3,6 miliar oleh TAPD dan DPRD.

Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra ketika dikonfirmasi terpisah, mengaku telah melakukan diskusi dan pembahasan dengan penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu terkait usulan kebutuhan anggaran pilkada tersebut.

Namun, anggaran yang diajukan harus disesuaikan dengan standar anggaran biaya. "Dari angka-angka yang diajukan, nanti tentu disesuaikan dulu dengan pedoman standar biaya yang disepakati. Kita yakin, baik KPU atau Bawaslu sudah paham dengan hal ini," terangnya. 

Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra yang ditemui Tagar di gedung DPRD sebelum rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS APBD TA 2020 menyebut, terkait anggaran pilkada DPRD dan Pemkab Limapuluh Kota, akan menyepakati besarannya apabila sudah dirasionalisasi sesuai standar anggaran biaya.

Artinya, baik Pemkab maupun DPRD tidak mesti harus mengakomodir sesuai besaran pengusulan baik dari KPU atau Bawaslu. Hanya saja, secara garis besar mereka telah menyepakati anggaran sebesar Rp 30 miliar dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2020.

"Ini, kan, sifatnya baru plafon penggunaan anggaran sementara, tentu masih ada kemungkinan berubah angkanya," sebut Deni Asra dibenarkan Wakil Ketua DPRD, Sastri Andriko Datuak Putiah di ruang kerjanya.

Rasionalisasi, dimaksudkan supaya anggaran yang diberikan ke penyelenggara pemilu bisa lebih tepat guna dan tidak terjadi kelebihan yang akan menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

Berkaca pada 2015 lalu, dikatakan, DPRD menyetujui dana pilkada sebesar Rp 19,5 miliar. Terdiri Rp 16 miliar anggaran untuk KPU dan Rp 3,5 miliar untuk Bawaslu. Dari Rp 19,5 miliar tersebut, masih terjadi Silpa atau sisa sebesar Rp 3 miliar. []

Let's block ads! (Why?)

https://www.tagar.id/kpubawaslu-minta-30-miliar-untuk-pilkada-50-kota/

No comments:

Post a Comment