KOMPAS.com - Setelah kasus burung rangkong yang mati ditembak warga beredar di media sosial, kali ini beredar foto yang menampilkan dua orang sedang menguliti macan dahan.
Foto itu beredar di Facebook pada Sabtu (29/6/2019). Tindakan kedua orang ini memunculkan keprihatinan dari publik.
Alasannya, hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang sehingga tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Akun Facebook "Animal Stories Indonesia" menyebut tindakan orang tersebut sadis, dan mengunggah foto dengan narasi macan tersebut dibunuh untuk dipamerkan oleh dua orang yang ada dalam foto yang beredar.
"Dengan bangganya dia pamerkan seakan-akan itu adalah sebuah prestasi untuk dapat menghabisi nyawa hewan yang dilindungi. Semoga manusia ini cepat tertangkap karena keberadaannya membahayakan lingkungan & masyarakat. Hanya sosok PSIKOPAT yang mampu memamerkan kesadisannya tanpa merasa bersalah," tulis akun Animal Stories Indonesia.
Unggahan ini pun mendapatkan respons sebanyak 717 orang dan telah dibagikan 554 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Penelusuran KLHK
Informasi ini telah diketahui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran.
Informasi awal, orang yang ada dalam foto tersebut adalah TKI yang bekerja di Serawak, Malaysia.
"Indikasi awal yang bersangkutan (pemilik akun Regae Fals Uyee) adalah TKI yang bekerja di Perusahaan Perkayuan di Sibu, Serawak, Malaysia," ujar Sustyo.
Menurut Sustyo, saat ini pihak KLHK masih terus mengurus dan melacak pergerakan pelaku.
"Info sementara hal tersebut di-upload dan pemilik akun berada di wilayah bukan yurisdiksi Indonesia," ujar Sustyo.
Ia menjelaskan, macan dahan terdiri dari dua jenis, yakni Neofalis Diardi Diardi yang endemik di Pulau Sumatera dan Neofalis Diardi Borneensis yang endemik di Pulau Kalimantan.
Sementara, hewan yang dikuliti dalam foto yang beredar merupakan jenis Neofalis Diardi Borneensis.
Sustyo menyebutkan, jika pelaku ditemukan dan ada bukti tindakan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, maka akan dilakukan proses hukum.
"Bisa juga diproses hukum di Indonesia apabila ditemukan barang bukti, misalnya kulit macan dahannya dibawa pulang ke Indonesia," ujar Sustyo.
https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/18554701/viral-foto-macan-dahan-dikuliti-ini-penelusuran-klhk
No comments:
Post a Comment