TABLOIDBINTANG.COM - Kasus pelecehan seksual di yang dilakukan petinggi agensi terhadap para artisnya masih kerap terjadi di Korea. Pada Jumat (05/07), Moon Young Il dan Kim Chang Hwan, mantan produser dan CEO agensi Media Line Entertainment divonis bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap dua orang personel grup The East Light, Lee Seok Cheol dan Lee Seung Hyun.
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuma penjara selama dua tahun terhadap Moon Young Il yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada dua anak di bawah umur. Sementara itu Kim Chang Hwan mendapatkan hukuman lebih ringan, yakni masa percobaan selama dua tahun dengan hukuman delapan bulan penjara, karena terbukti membantu dan melakukan persekongkolan dengan Moon Young Il dalam melancarkan aksi bejatnya.
Selain harus menjalani hukuman penjara dan masa percobaan, Moon Young Il dan Kim Chang Hwan diwajibkan menjalani program pendidikan penanganan pelecehan seksual pada anak selama 80 jam dan 40 jam. Selain itu, perusahaan Media Line Entertainment sendiri dikenakan dendan sebesar 20 juta won atau 240 juta rupiah.
Sementara itu usai menjalani sidang keputusan Kim Chang Hwan menyatakan keberatannya terhadap vonis hakim dan berencana mengajukan banding. “Saya pasti akan mengajukan banding,” bilang Kim Chang Hwan singkat.
Pada Oktober tahun lalu, dua orang personel The East Light, Lee Seok Cheol dan Lee Seung Hyun mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa pelecehan secara verbal dan seksual oleh CEO dan produser mereka sejak tahun 2015. Tidak hanya mengalami pelecehan, keduanya juga mendapatkan ancaman pembunuhan jika tidak menuruti perintah sang atasan.
Moon Young Il dan Kim Chang Hwan sendiri sudah mengundurkan diri dari perusahaan sementara karier para personel The East Light juga harus terhenti sebab setelah kasus ini mencuat agensi memutuskan mengakhiri kontrak dengan semua personelnya.
( riz / ray )
https://www.tabloidbintang.com/asia/korea/read/132504/terbukti-melakukan-pelecehan-seksual-mantan-produser-ini-divonis-hukuman-penjara
No comments:
Post a Comment