Konferensi Pers Kejari Sampang menunjukan barang bukti terkait penangkapan dua pejabat Disdik yang diduga terlibat kasus permintaan fee proyek. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)
Sampang - Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang ditahan Kejaksaan Negeri Sampang. Keduanya, diduga terlibat dalam kasus permintaan fee atas proyek pembangunan kelas baru di SDN 2 Banyuanyar Sampang sebesar 12,5 persen dari anggaran atau Rp 1,4 miliar.
Karena ngotot ditelepon terus, pihak sekolah terpaksa menyuruh pelaksana proyek datang ke Disdik.
Kronologi Permintaan Fee
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo, awalnya Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Bidang Sekolah Dasar, Akh. Rojiun meminta fee proyek pada kepala sekolah. Rojiun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terus menerus memaksa kepala sekolah untuk menemuinya di Kantor Disdik.
"Kepala sekolahnya tidak mau. Dia tahu kalau permintaan fee proyek ini sudah tidak benar," Edi Sutomo kepada Tagar, Kamis, 25 Juli 2019.
Namun, pihak sekolah yang merasa terganggu akhirnya menyerah dengan permintaan Rojiun. Sehingga mereka menemui Rojiun melalui pihak ketiga.
"Karena ngotot ditelpon terus, pihak sekolah terpaksa menyuruh pelaksana proyek datang ke Disdik," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Kejaksaan Negeri Sampang awalnya memantau aktivitas antara Rojiun bersama stafnya Muhammad Edi Wahyud dengan pelaksana proyek ketika bertemu di kantor Disdik. Tak lama, Korps Adhyaksa Kabupaten Sampang menangkap dua pejabat dan menyegel ruangannya.
"Untuk sementara disegel hingga kami menemukan alat bukti baru," ujar Edi.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, buku tabungan BNI, dan mobil Jenis Honda CRV dengan nomor polisi AG 1939 VG.
Kini, Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Disdik Bidang Sekolah Dasar, Akh. Rojiun dan stafnya Muhammad Edi Wahyud telah dijadikan tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sampang. []
Baca juga:
No comments:
Post a Comment