TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah atas Vitria perkara dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Lantas apa tanggapan Hilda atas putusan ini?
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Hilda Vitria, mengaku menghormati apapun yang sudah menjadi keputusan pengadilan. Apalagi putusan ini sepenuhnya menjadi urusan jaksa, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Kita harus hormati pengadilan ya, itu sepenuhnya urusan jaksa. Artinya jaksa itu apakah kasasi atau tidak, ini kan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Fahmi Bachmid lewat sambungan telepon, Kamis (4/7).
Sebenarnya Hilda Vitria dan Fahmi sempat datang ke pengadilan guna mendengarkan langsung putusan majelis hakim. Namun mereka mendadak pulang lebih dulu karena ada urusan lain.
"Tadi aku mendadak ada itu (urusan). (Hilda) belum (tahu), kan sudah mempercayakannya. Upaya hukum sepenuhnya hak jaksa, Hilda kan cuma melaporkan," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena bisa jadi jaksa akan menempuh upaya kasasi.
"Kalau putusan itu pasti bebas, kalau bebas harus segera dieksekusi. Cuma putusan tersebut belum bebas. Kalau hakim mengatakan bebas harus segera dibebaskan," pungkas Fahmi Bachmid.
(Tov)
https://www.tabloidbintang.com/berita/gosip/read/132431/kriss-hatta-divonis-tak-bersalah-ini-tanggapan-pihak-hilda-vitria-khan
No comments:
Post a Comment