TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar viral video kecelakaan mobil secara beruntun di aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam video itu terlihat banyak mobil yang telah menutupi badan jalan dan ringsek akibat tabrakan beruntun.
Terkait hal itu, Mabes Polri mengkonfirmasi bahwa kecelakaan itu benar adanya terjadi.
Namun, kecelakaan itu bukanlah terjadi saat ini, melainkan tanggal 2 Juni 2019 lalu.
"Ya, itu kecelakaan lalu lintas yang sudah terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2019, jam 16.00 WIB di ruas jalan tol Jasa Marga Seksi B tepatnya di Km 9 jalur B arah Jakarta," ujar Dedi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/6/2019).
Ia memaparkan 8 mobil terlibat dalam kecelakaan beruntun ini dan menyebabkan lima orang terluka, seperti patah tulang kaki, lebam, hingga luka robek di kepala atau tangan. Empat korban diantaranya diketahui berada dalam satu mobil yang sama.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memaparkan kronologi awal mulanya terjadi kecelakaan beruntun tersebut.
Baca: Kepolisian Tengah Dalami Provokator Bentrok Desa hingga Pelaku Pembakaran di Desa Buton
"Semula truk bernomor polisi E-9872-E berjalan dari arah Selatan atau eks Pintu Gerbang Tembalang, menuju ke arah Utara (Jatingaleh). Pengemudi truk itu diduga tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga menabrak Toyota Rush AA-8937-PB, Sigra A-1163-ZT, dan Isuzu Phanter AD-8906-KS yang berjalan searah didepannya," kata dia.
"Kemudian menabrak Toyota Avanza H-8862-MF, Daihatsu Xenia B-1124-BOU, Nissan Livina B-1159-TFV, dan Toyota Avanza B-1374-VI yang berjalan dari arah Utara (Jatingaleh) ke selatan yang sedang dalam kondisi contraflow," imbuhnya.
Jenderal bintang satu itu pun mengimbau agar seluruh informasi yang ada di media sosial agar diklarifikasi, dikonfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu. Terlebih apabila informasi itu berasal dari akun anonimus.
"Apabila disebarkan oleh akun-akun yang anonimus harus diklarifikasi, konfirmasi dan verifikasi oleh pihak yang berkompeten, karena dapat dipastikan konten-konten tersebut tidak benar atau hoax. Dan bagi akun yang sering menyebarkan konten hoax akan ada sanksi hukumannya, yakni Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 27 atau 28 dan 45 UU ITE," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/06/07/soal-video-kecelakaan-beruntun-viral-polri-tegaskan-kecelakaan-terjadi-2-juni-2019
No comments:
Post a Comment