Pages

Tuesday, September 11, 2018

Soal Spasi Tagar 2019PrabowoPresi den, Menkumham: Itu ...

TRIBUNJATENG.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, angkat bicara soal beredarnya Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu.

Spasi tersebut, kata dia, merupakan siasat nakal dari notaris yang mengajukan permohonan terhadap SK itu.

"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPresiden . Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna, Senin (10/9).

Ia menyebut hal ini berniat menyiasati sistem lantaran sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Sehingga, seharusnya sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.

Spasi yang ada dalam kata 2019PRABOWOPRE SIDEN ditujukan agar nama tersebut dapat didaftarkan secara sah melalui Menkumham. "Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan jika dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM pasti akan menolak secara otomatis bila ada nama Presiden.

Ia pun menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar Ditjend AHU Kemenkumham. Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.

"Kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya," jelasnya.

"Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham," pungkasnya.

Ia menegaskan #2019PrabowoPresiden yang kini beredar di masyarakat dan dinyatakan terdaftar di Ditjen AHU Kemenhumkam sama sekali tidak terdaftar " Jadi perlu saya tegaskan Kalau ada #2019PrabowoPresiden (tanpa spasi) itu penyiasatan dan melanggar undang undang," tegasnya.

Sabtu (8/9) lalu, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman B. Ponto menduga gerakan #2019GantiPresiden yang terus digaungkan sejumlah kelompok di berbagai daerah berpotensi manjatuhkan pemerintahan atau makar. Soleman berpendapat, potensi makar yang dimaksut itu karena adanya gesekan sejumlah kelompok dengan kelompok #2019GantiPresiden di berbagai daerah.

Hal itu tentu menimbulkan gangguan kemananan nasional dan berpotensi menjatuhkan pemerintah yang sah. "Bisa disimpulkan, bahwa gerakan ganti presiden ini punya potensi untuk menjadi makar," kata Ponto saat menjadi pembicara di acara diskusi 'telaah gerakan #2019gantipresiden dari perspektif ancaman negara' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut pensiunan jenderal bintang dua Angkatan Laut (AL) itu, pihak kepolisian harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah timbulnya gesekan di masyarakat. Pasalnya, lanjut Soleman, gerakan #2019GantiPresiden menjadi pembenaran dan memunculkan benturan dengan kelompok masyarakat yang tak sepakat dengan gerakan itu. "Kepolisian dan pihak keamanan harus bersikap saat munculnya gejala gesekan di masyarakat," terangnya.

Soleman menyebut, pemerintah saat ini dapat menggunakan dua cara dalam mencegah #2019GantiPresiden, yakni secara hukum atau di luar hukum. Ponto menyebut cara-cara di luar hukum dalam mengatasi gerakan ganti presiden pernah dilakukan pada pemerintahan Orde Baru. "Kalau mereka memutuskan by law maka mau tidak mau, suka tidak suka, aturan-aturan hukum yang akan dipakai agar supaya benturan kedua kubu ini tidak terjadi," terang Soleman. (tribun network/yud/ther/dit)

Let's block ads! (Why?)

http://jateng.tribunnews.com/2018/09/11/soal-spasi-tagar-2019prabowopresi-den-menkumham-itu-penyiasatan

No comments:

Post a Comment