Pages

Monday, August 27, 2018

KPU: Tagar Ganti Presiden Bagian dari Kebebasan Berpendapat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengatakan fenomena tanda pagar #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Namun, kata dia, kebebasan berpendapat itu harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, adanya perbedaan pandangan politik itu tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.

Baca: Wartawan Jepang Kehilangan Laptop, INASGOC: Cukup Jelas Di CCTV Siapa Pencurinya

"Fenomena tagar 2019 ganti presiden itu sama nilainya dengan fenomena tagar Jokowi 2 periode. Hanya saja, ekspresi politik yang memang dilindungi konstitusi kita itu juga harus mengikuti prosedur sebagaimana berlaku," ujar Wahyu, Senin (27/8/2018).

Dia menjelaskan, salah satu prasyarat demokrasi adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Sepanjang penyampaian pendapat itu sesuai dengan ketentaun ketentuan hukum yang berlaku, dalam pandangan itu tidak menjadi masalah.

Meskipun terdapat kebebasan berpendapat, namun, dia mengaku, untuk melakukan kegiatan harus meminta izin kepada pihak yang berwajib atau dalam hal ini instansi Polri.

"Jika itu semua berlangsung, hemat kami tidak akan ada masalah. Kami tidak bisa berpura-pura tidak ada perbedaan politik yang tajam. Tidak bisa. Faktanya memang begitu," kata dia.

DIa menambahkan, paling penting perbedaan politik itu dilaksanakan dalam suasana damai, demokratis, dan patuh terhadap hukum.

Sebelumnya, gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan. Gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian.

Salah satunya, ratusan orang yang menolak acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya, Jawa Timur, sampai turun ke jalan pada Minggu pagi. Mereka mengepung Hotel Majapahit Surabaya di Jalan Tunjungan tempat Ahmad Dhani menginap.

Pun demikian Neno Warisman mengalami insiden penolakan di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/08/27/kpu-tagar-ganti-presiden-bagian-dari-kebebasan-berpendapat

No comments:

Post a Comment