Pages

Thursday, February 6, 2020

Ombudsman Ungkap Keanehan Jebak PSK Andre Rosiade - Tagar News

Jakarta - Penggerebekan prostitusi di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 26 Januari 2020 lalu menyeret politikus Partai Gerindra Andre Rosiade, yang kini menjadi sorotan. Kasus itu ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan terjadinya penjebakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam prosesnya. Meski Andre sudah menyangkal melakukan itu, beberapa hal masih menjadi catatan yang harus ditelusuri lebih lanjut.

Sebagai salah satu lembaga yang mengawasi penyelenggara pelayanan publik Ombudsman RI angkat bicara terkait kasus ini. Melalui anggotanya, Ninik Rahayu, menduga terdapat kesewenangan dalam menjalankan prosedur penggerebakan.

"Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan muncikarinya, bukan korbannya," tulis Ninik dalam keterangan pers yang diterima Tagar pada Rabu, 5 Februari 2020.

Ia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar untuk mengambil sikap dan lebih fokus pada soal perdagangan manusia. "Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang" ujarnya.

Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi.

Soal terlibatnya salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, menurut Ninik seharusnya Andre mengikuti ketentuan dan melibatkan aparat kepolisian.

"Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk bertindak." Tuturnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal, kewenangan melakukan penyelidikan menjadi hak polisi sepenuhnya.

"Kewenangan penyamaran ini diatur dalam  Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara Penyamaran (under cover)". Kata wanita yang pernah menjadi anggota Komnas Perempuan itu.

Ombudsman ingin Polda untuk segera mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penggerebekan yang menyeret nama salah satu anggota DPR.

"Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar Anggota Legislatif,"ucapnya.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu, 26 Januari 2020, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihak kepolisian bertindak setelah adanya laporan dari Andre tentang terjadinya dugaan tindak prostitusi.

Kasus ini mencuat dari pengakuan NN kepada media setelah ia mengaku dijebak dalam proses penggerebekan yang terjadi di salah satu kamar hotel berbintang.

:Baca juga:

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://tagar.id/ombudsman-ungkap-keanehan-jebak-psk-andre-rosiade

No comments:

Post a Comment