Pages

Thursday, February 6, 2020

Kominfo Respons Andre Rosiade Jebak PSK Pakai MiChat - Tagar News

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menanggapi kasus prostitusi online yang melibatkan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di kota Padang melalui aplikasi MiChat. Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade disebut menjebak perempuan berdarah Sukabumi itu dan melakukan penggerebekan dengan aparat kepolisian beserta wartawan.

Menurut Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu kasus prostitusi online tidak hanya ditemukan di aplikasi MiChat saja.

Kita pernah memblokir Bigo Live, kita pernah memblokir TikTok, pernah memblokir Telegram. Ketika mereka penuhi aturan kita, ya blokir nya kita buka lagi

Baca juga: Gerebek PSK, Andre Rosiade Melampaui Wewenang

"Bukan hanya terjadi pada MiChat, itu juga kadang-kadang terjadi juga di platform yang lain seperti Twitter," ujar Ferdinandus kepada Tagar, Kamis, 6 Februari 2020.

Menurut pria yang kerap disapa Nando ini, pemerintah selalu mengawasi aplikasi yang menyediakan fitur percakapan. 

Dia mengaku, pihaknya telah bertindak tegas apabila terjadi penyalahgunaan pengguna pada sebuah aplikasi.

"Twitter misalnya, kami sudah memblokir sekitar 600 ribuan konten pornografi. Termasuk di dalamnya prostitusi online," kata dia.

Terkait kasus prostitusi online yang terdapat di dalam MiChat, Nando lebih menyoroti penggunanya, bukan penyedia aplikasinya. 

Dia menegaskan, penyedia aplikasi MiChat sejauh ini masih sejalan dengan pemerintah alias belum melanggar aturan.

"Kami melihat mereka masih sejalan lah. Di mana kami minta akun tertentu di-suspend atau di-takedown karena melanggar ketentuan, itu mereka ikuti," katanya.

Baca juga: Digaji Mahal, Andre Rosiade Cuma Bisa Gerebek PSK, Lebay

Namun, Nando tidak menampik, pihaknya pernah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi terkait dengan merebaknya prostitusi online maupun konten pornografi.

"Kita pernah memblokir Bigo Live, kita pernah memblokir TikTok, pernah memblokir Telegram. Ketika mereka penuhi aturan kita, ya blokir nya kita buka lagi," ujarnya.

Musabab pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi tersebut lantaran aplikasi yang bersangkutan tidak menggubris ketika ditegur pemerintah dalam hal ini adalah Kominfo.

"Pelanggaran ketika sebuah akun yang melakukan prostitusi online kami minta takedown berulang-ulang itu tidak dilakukan, mereka bisa berpeluang untuk diblokir dari Tanah Air," ucapnya.

Adapun jangka waktu yang diberikan Kominfo yaitu 3x24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, pemerintah akan mengirimkan kembali permintaannya sampai tiga kali. 

Namun, jika masih tidak direspons pleh penyedia aplikasi, maka Kominfo akan melalukan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran. []

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://tagar.id/kominfo-respons-andre-rosiade-jebak-psk-pakai-michat

No comments:

Post a Comment