Jakarta - Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan restu kepada Al-Falah Investment Pte. Limited untuk mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Menurutnya, upaya masuk konsorsium pimpinan Ilham Habibie tersebut dapat menjadi angin segar bagi bank yang berkonsep syariah pertama di Indonesia itu yang kini tengah terseok-seok kinerja keuangannya. “Izin dari OJK bisa menjadi langkah yang tepat untuk membuat Muamalat kembali sehat,” katanya kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Paul menilai, langkah pertama yang harus dibenahi oleh Bank Muamalat pasca komitmen penerimaan modal adalah membereskan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF). Dalam catatan dia, kualitas intermediasi perseroan hampir mendekati ambang batas aman pengucuran pembiayaan sebuah entitas perbankan. “NPF Bank Muamalat cukup riskan, dia sudah sampai 4,64 persen. Padahal batasan dari pemerintah yang baik itu cuma 5 persen,” katanya.
Bank Muamalat adalah pioner bank syariah. Pemerintah bertekad untuk mengembangkan ekonomi syariah termasuk perbankan syariah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, Al-Falah menyatakan kemampuannya untuk menginjeksi dana segar Rp 3,2 triliun sepanjang tahun ini. Besaran tersebut cukup mendekati permintaan minimum OJK yang mensyaratkan nilai Rp 4 triliun. Adapun, taksiran otoritas atas total kebutuhan dana bagi penyehatan Bank Muamalat adalah sebesar Rp 8 triliun.
Paul menyebut Bank Muamalat merupakan simbol ekonomi syariah di Tanah Air, khususnya pada sektor jasa keuangan. Untuk itu, penyelamatan bank yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut cukup krusial untuk dilakukan. “Bank Muamalat adalah pionir bank syariah. Lebih dari itu, pemerintah bertekad untuk mengembangkan ekonomi syariah termasuk perbankan syariah. Disinilah peran Bank Muamalat sebagai simbol,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ilham Habibie sebenarnya cukup getol untuk membawa bank syariah pertama di Indonesia itu keluar dari masalah finansial. Upaya pertama yang dilakukan adalah dengan memboyong PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masuk ke Bank Maumalat melalui mekanisme penyuntikan modal pada 2017 silam. Kala itu, niatannya gagal lantaran ketidakseusaian komitmen terhadap penyetoran dana yang diajukan. Alhasil, otoritas enggan memberikan lampu hijau kepada PADI untuk melakukan proses akuisisi.
Al Falah tinggal eksekusinya. Sedang proses administrasi.
Tidak menyerah, putra sulung Mantan Presiden RI B. J. Habibie itu kemudian mengajak pengusahan kenamaan Arifin Panigoro, SSG Capital Hong Kong, dan Lynk Asia untuk nimbrung di Bank Muamalat. Lagi-lagi OJK tidak memberi restu atas usaha Ilham Habibie.
Baru pada awal 2019 kejelasan nasib bank yang berdiri pada 1991 itu mulai mendapat titik terang. Usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sinyal bahwa Al-Falah bakal segera merampungkan proses integritas ke tubuh perseroan. “Tinggal eksekusinya, sedang proses administrasi,” kata dia di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Informasi lebih rinci kemudian diungkapkan oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. Dalam keterangannya kepada awak media dia mengatakan bahwa otoritas telah menerima komitmen konsorsium Al-Falah dengan anggota lain yang saat ini sedang memproses dan melengkapi administrasi. “Termasuk di dalamnya adalah menyediakan escrow account (rekening penampung sementara) untuk kebutuhan Bank Muamalat. OJK akan meminta pihak bank dan investor untuk menyampaikan ke publik segera setelah seluruh proses diselesaikan,”ucap Sekar.
Seperti yang diketahui, pokok permasalahan Muamalat adalah buruknya kualitas NPF atas pembiayaan yang disalurkan. Untuk itu, perseroan memutuskan untuk menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra guna membereskan persoalan bisnis secara legal.
Dalam keterangannya Yusril yakin permasalahan penagihan pembiayaan macet dapat selesai dalam dua tahun. Dengan begitu, kinerja Muamalat diharapakan dapat lebih kencang dalam melakukan ekspansi perbankan.[]
Baca Juga:
Berita terkait
No comments:
Post a Comment