Jakarta - Penyanyi Rizky Febian membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dugaan pembunuhan berencana dalam perkara wafatnya Lina Zubaedah. Laporan dilayangkan setelah ia dan pihak keluarga menemukan sejumlah lebam di tubuh ibundanya itu.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, yang membenarkan kalau laporan yang dilayangkan anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu memuat dugaan pelanggaran atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Itu kan laporan awal Rizky Febian. Dugaannya Pasal 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana)," kata Galih kepada wartawan, dikutip Tagar pada Kamis, 30 Januari 2020.
Kendati memastikan laporan yang dilayangkan Rizky memuat pasal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana, Galih mengatakan bahwa dalam laporan tidak disebutkan siapapun sebagai pihak terlapor.
Diberitakan sebelumnya, putra komedian Sule dan mendiang Lina Zubaedah, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan atas kematian ibunya yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Januari 2020 kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah kediaman Teddy, suami kedua mendiang Lina Zubaedah selepas bercerai dengan komedian Sule..
Petugas polisi dari Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung itu dilaporkan memasuki rumah tinggal di jalan Neptunus itu demi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa dan mencari barang bukti.
Selain memeriksa rumah yang dulunya ditinggali Teddy dan Lina, polisi juga melakukan pembongkaran makam mendiang ibunda Rizky Febian yang berada di Jalan Sekelimus Utara, Kota Bandung, Jawa Barat guna melakukan autopsi terhadap jenazah Lina Zubaedah demi mencari tahu penyebab kematiannya.
Baca juga: Lina eks Sule Menangis dalam Mimpi Rizky Febian
Rencananya, hasil autopsi baru akan diumumkan pihak kepolisan pada Jum'at, 31 januari 2020. []
Berita terkait
No comments:
Post a Comment