Tarutung - Hari ini Senin, 20 Januari 2020 kembali digelar sidang pembacaan keterangan terdakwa RH, 36 tahun, pembunuh almarhum Kristina Gultom, 20 tahun, seorang pelajar SMK Swasta Karya Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh Tagar dari Herry Sanjaya selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyebut, tuntutan terhadap terdakwa RH diperberat dengan Pasal 339 KUHPid. RH diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun
"Pasal 339 merupakan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun," kata Harry di gedung Pengadilan Negeri Tarutung, Senin 20 Januari 2020.
Sebelumnya terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPid dan Pasal 365 KUHPid yang diterapkan atas tindakan kejahatan lain dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di areal perladangan warga di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara pada 5 Agustus 2019 lalu.
Harry menginformasikan, terdakwa RH saat ini dalam kondisi sehat dan bugar untuk mengikuti sidang pembacaan keterangan terdakwa.
Pantauan di PN Tarutung pada pukul 11.00 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tiba di PN Tarutung, terlihat membawa terdakwa RH dengan sejumlah tahanan lain.
Dari papan informasi jadwal sidang PN Tarutung terdakwa RH tercatat dalam nomor perkara: 175/Pid.B/2019/PN Trt.
Informasi diperoleh Tagar, sebelumnya proses persidangan pidana atas terdakwa RH sudah berlangsung empat agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Sayed Fauzan. []
Berita terkait
No comments:
Post a Comment