"Sudah menerobos, masih berani melawan arus dan memutar balik dengan melalui jalur rel kereta api, ketika kereta api akan melintas," tulis pengunggah video tersebut, @edansepurid dalam Instagram-nya.
Dalam tayangan sepanjang 50 detik itu, terlihat beberapa petugas relawan perlintasan dan Dishub memberhentikan, sambil mengimbau agar pengendara tersebut keluar dari jalur kereta. Namun pemotor itu tidak terima diperingatkan dan berkata-kata kasar.
"Itu kejadiannya Sabtu, 30 November di perlintasan Cimindi. Sepeda motor dari arah Cigugur dan mau memutar balik ke arah Cibereum," kata Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Raya Abdullah Putra Gandara saat ditemui detikcom, Senin (2/12/2019).Ketika itu, kata Abdullah, kondisi arus lalu lintas ramai lancar. Saat itu komunitas Edan Sepur dan relawan perlintasan tengah melakukan sosialiasi dan pengawasan.
"Kami menyayangkan oknum tersebut membawa anak dan istrinya, tidak bisa dicontoh. Kami juga menyayangkan dia berkata kasar yang tak semestinya diucapkan," kata Abdullah.
Ia mengatakan, sedianya banyak oknum pengendara yang menerobos palang pintu kereta api di Cimindi. Menurutnya, hal itu selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar perundangan yang berlaku. "UU no 23 tahun 2007 pasal 199, ada ancaman pidana tiga bulan dan denda lima belas juta rupiah," ujarnya.
Tonton juga Jangan Ngebut di Jalan Bila Tak Ingin Seperti Pemotor Ini :
(ern/ern) https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4806584/aksi-pemotor-nekat-terobos-palang-pintu-kereta-di-cimahi-jadi-viral
No comments:
Post a Comment