KOMPAS.com – Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus percakapan sejumlah orang dalam grup WhatsApp yang mengatasnamakan pelajar STM.
Percakapan tersebut terjadi di sejumlah grup dengan nama yang mencirikan sekumpulan pelajar STM, misalnya dengan nama " G30S STM ALLBASE" dan "STM Sejabodetabek".
Di dalam grup tersebut terdapat sejumlah kontak yang aktif berkirim pesan namun tidak diketahui dengan jelas identitasnya.
Anggota grup terlibat dalam obrolan yang menunjukkan kondisi mereka setelah mengikuti aksi demo.
Kata-kata kasar pun kerap kali muncul dalam grup-grup tersebut.
Namun, salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara pembayaran terkait aksi demo yang mereka lakukan.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat di Grup WhatsApp Pelajar STM, Ini Kata Polri
Dalam tangkapan layar yang beredar, mereka menyebut tidak menerima uang seperti yang dijanjikan oleh sang koordinator aksi sehingga hanya menerima lelah atas unjuk rasa yang telah mereka lakukan.
Mengenai kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut bahwa sudah dilakukan penetapan status tersangka. Hal ini disampaikan Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) siang.
“Sudah di-profiling dan identifikasi akun-akunnya oleh siber,” kata Dedi.
“Sudah ada 4 tersangka tapi nanti kalau sudah ditangkap akan disampaikan,” lanjutnya.
Namun hingga sejauh ini pihak kepolisian belum bisa merilis secara gamblang kepada publik siapa sajakah keempat orang yang dimaksud.
Hal itu diketahui ketika memasukkan nomor yang terlihat di aplikasi Getcontact. Aplikasi ini memungkinkan penggunanya untuk mengetahui sebuah kontak disimpan dengan nama siapa saja oleh orang lain.
Saat nomor-nomor dalam percakapan WAG anak STM itu dimasukkan, muncul lah nama-nama yang mengarah pada anggota kepolian.
Hal itu karena terdapat pangkat serta lokasi tugas orang yang bersangkutan yang terlihat dalam nama kontak yang muncul dalam hasil pencarian.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/01/174208265/viral-obrolan-bayaran-demo-di-grup-wa-stm-polri-tetapkan-4-tersangka?page=all
No comments:
Post a Comment