Lokasi yang dimaksud ialah Masjid Riyadhul Jannah yang berada di Bangsri Cilik, Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Ketua takmir masjid, Mulyono, membenarkan adanya tulisan tersebut, namun kini sudah dicopot.
Menurutnya, dahulu sertifikat tanah di lokasi masjid itu diagunkan oleh anak pemiliknya. Di tengah perjalanan, debitur tersebut tidak dapat membayar utang kepada BPR Central International, sehingga sertifikat itu sah menjadi milik bank.
Namun karena sudah terlanjur jadi sebuah masjid, warga dengan pihak bank pun mengusahakan agar masjid tidak dibongkar. Tokoh-tokoh masyarakat pun turut dilibatkan dalam menangani masalah itu.
"Kalau dari warga pasrah saja, karena hubungannya dengan uang besar. Kemarin kami bertemu pihak keluarga (bekas pemilik tanah) juga pasrah. Tapi kami yakin masjid ini tidak akan dibongkar," katanya.
Adapun tanah masjid tersebut memiliki luas hampir 1.200 meter persegi. Tanah tersebut ditaksir dengan nilai Rp 625 juta.
No comments:
Post a Comment