Pages

Sunday, October 6, 2019

Selundupkan Ganja, Pemuda Aceh Ditangkap Polisi Langkat - Tagar News

Langkat - Polisi menangkap AN, pemuda 24 tahun warga Dusun Lama, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Provinsi NAD di Jalan lintas Medan - Aceh, tepatnya di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Minggu 6 Oktober 2019.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan AN ditangkap karena hendak menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak enam Kilogram (Kg) ke Sumatera Utara.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu menerangkan, awalnya polisi mendapat informasi akan adanya penyelundupan ganja yang melewati wilayah hukum Polres Langkat.

"Kita sweeping bus penumpang dari Banda Aceh - Medan dan periksa semua barang bawaan penumpang," katanya.

Polisi mendapati AN yang membawa tas hitam berisi enam kilogram Ganja dalam bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7307 AK.

Kepada polisi, AN mengaku disuruh ZA warga Aceh Utara untuk membawa seluruh ganja tersebut ke Kota Pematangsiantar dengan upah Rp 200 ribu per kilogram.

"Pelaku tidak tahu siapa yang akan ditemui di Pematangsiantar," ujar Adi.

AN mengaku akan dihubungi lagi oleh ZA pemilik ganja apabila tiba di Pematangsiantar.

Namun, ketika petugas polisi membawanya melakukan pengembangan kasus. Tepatnya di Pasar 7 Desa Kwala Bingai, Stabat, AN berusaha melarikan diri.

Polisi berusaha mengejarnya dan memberi tembakan peringatan ke udara. "Pelaku tidak mengindahkan peringatan, terpaksa kita ambil tindakan tegas menembak kaki sebelah kiri," kata Adi. []

Baca juga:

Berita terkait

Let's block ads! (Why?)

https://www.tagar.id/selundupkan-ganja-pemuda-aceh-ditangkap-polisi-langkat

No comments:

Post a Comment