TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video viral aksi persekusi yang dilakukan oleh warga terhadap oknum polisi, beredar di media sosial.
Dikutip dari Surya.co.id, kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/8/2019) dini hari.
Oknum polisi yang diarak tersebut diduga bernama Bripka D yang saat kejadian kedapatan berbuat tindakan asusila dengan seorang bidan desa, berinisial G.
Dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polresta Pasuruan, AKP Endy Purwanto, kejadian persekusi tersebut dilakukan sekitar Minggu (25/8/2019) malam.
"Jadi kurang lebih kemarin pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 22.00 malam, anggota Bripka D ini dihubungi oleh bidan G karena ada permasalahan dengan bayi yang dilahirkan, juga termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi," kata AKP Endy Purwanto dikutip Gridhot.id dari YouTube Pasuruan Hari Ini.
Setelah didapati berada di dalam rumah bidan G, pintu rumah sang bidan digedor warga dan kemudian Bripka D diminta keluar.
"Kemudian kira-kira pukul 01.00, warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas bidan G, kemudian mendapati dua orang ini di dalam rumah dengan busana lengkap," terang AKP Endy Purwanto.
Keduanya kemudian diaraak ke balai desa.
Namun, di perjalanan menuju balai desa, Bripka D mendapatkan persekusi dari warga dengan melepas celana dan juga celana dalam oknum polisi tersebut.
"Di perjalanan ke balai desa ini, celana Bripka D ini ditarik-tarik. Bahkan ditarik pakai celurit hingga putus termasuk ikat pinggangnya," jelasnya.
Tak hanya dipersekusi, Bripka D juga dianiaya hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
(Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diketahui masih melakukan penyelidikan terkait aksi persekusi tersebut)
(Tribun-video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Diarak Tanpa Celana Setelah Berduaan Bersama Bidan di Pasuruan
TONTON JUGA:
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Surya
No comments:
Post a Comment