TABLOIDBINTANG.COM - Setelah mengabulkan permohonan rehab, Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus narkoba Jefri Nichol ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tri Anggoro Mukti, Kasi Intelejen Kejari Jakarta Selatan, mengatakan berkas perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera menjalani sidang.
“Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," kata Tri Anggoro Mukti kepada wartawan lewat telepon.
Jefri Nichol sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak Kamis (22/8) lalu. Tri Anggoro menyebut bintang film Dear Nathan itu terjerat pasal 111 tentang narkotika.
"Dan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019, dimana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Tri Anggoro Mukti.
Meski demikian, Jefri Nichol tetap menjalani rawat jalan untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan tetapi tetap dikembalikan ke RSKO untuk melanjutkan proses rehabilitasi," terang Tri Anggoro Mukti.
“Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama tujuh hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta SelataN untuk masuk proses penuntutan," pungkas Tri Anggoro Mukti.
Jefri Nichol ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB di apartemen miliknya, kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di apartemen miliknya ditemukan narkoba jenis ganja berbobot 6,01 gram yang diduga kepunyaan Jefri Nichol.
(pri/ari)
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/135632/berkas-lengkap-jefri-nichol-akan-segera-jalani-sidang
No comments:
Post a Comment