Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal video yang menampilkan seorang pria bertopi biru yang memakan seekor kucing.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video tersebut.
Baca: Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup yang Videonya Viral Jadi Buron Polisi
"Secara langsung saya belum lihat (video). Kalau benar terjadi di wilayah, saya coba tanyakan Kabid Humas wilayah," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pria pemakan kucing itu dapat dijerat dengan pidana ringan dan diproses hukum.
"Bisa dikenakan pidana ringan. Bisa berupa denda atau ancaman hukuman dibawah satu minggu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukan seorang pria memakan kucing hidup-hidup viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan pihaknya akan mencari orang di dalam video tersebut.
"Itu yang saya cari orangnya sudah tidak ada dari kemarin. Kita tanya-tanya udah tidak ada orangnya," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Syaiful mengatakan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi terkait video tersebut. Polisi ingin mengetahui alasan serta kebenaran video tersebut.
https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/29/pria-makan-kucing-yang-viral-di-medsos-dapat-dipidana-ini-kata-mabes-polri
No comments:
Post a Comment