TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air angkat bicara soal harga tiket pesawat rute Bandung-Medan sebesar Rp 21 juta yang dibicarakan publik dan berkembang viral belakangan ini.
Baca: Boeing 737 Max 8 Digrounded, Lion Air Akui Rugi US$ 50 Juta
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro mengimbau kepada seluruh calon penumpang dalam mempersiapkan rencana perjalanan agar lebih awal dan lebih cermat sebelum membeli tiket pesawat. Khususnya, pembelian tiket melalui situs resmi dan agen perjalanan biasanya tetera informasi detail penerbangan.
Apabila kursi (seat) untuk penerbangan langsung tidak tersedia dan terjual habis, kata Danang, maka sistem pada mesin akan mencari rute dengan menawarkan alternatif agar pemesan bisa sampai di tujuan (melalui transit). "Penerbangan transit ini merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain," kata Danang dalam siaran pers, Sabtu, 1 Juni 2019..
Danang menjelaskan, hal tersebut yang secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli atau dibayar oleh pemesan.
Soal harga tiket pesawat yang melambung itu sebelumnya telah ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi Karya meminta maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menegur penyedia layanan pemesanan tiket pesawat berbasis aplikasi, Traveloka, terkait penjualan tiket pesawat.
"Kami minta Garuda (Indonesia) tegur Traveloka yang menjadi partner-nya, karena itu menyesatkan informasinya Bandung ke Kualanamu (Medan) itu Rp 21 juta," ujar Budi Karya saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis petang, 30 Mei 2019.
Budi Karya menjelaskan, tiket pesawat yang dijual Traveloka merupakan tiket gabungan kelas bisnis dengan rute tujuan Bandung-Denpasar, Denpasar-Jakarta, dan Jakarta-Kualanamu. Harga yang ditampilkan di platform merupakan akumulasi tiga rute sehingga tampak melambung tinggi.
Lebih jauh, Danang menjelaskan, khusus penjualan langsung oleh Lion Air, harga jual tiket pesawat tetap mengikuti aturan pemerintah. “Kami masih menjual harga jual tiket pesawat berada di bawah koridor tarif batas atas (TBA) menurut layanan kelas ekonomi domestik," katanya.
Harga tiket pesawat Lion Air juga telah sesuai Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019. Beleid itu mengatur tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lion Air, kata Danang, dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik juga sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan. Layanan minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85 persen dari TBA).
Baca: Pengajuan Extra Flight Mudik Lion Air Turun 3 Persen
Sementara Batik Air--anak usaha Lion Air--menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100 persen dari TBA). Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
BISNIS
https://bisnis.tempo.co/read/1211506/viral-tiket-pesawat-rp-21-juta-lion-air-harga-kami-di-bawah-tba
No comments:
Post a Comment