TABLOIDBINTANG.COM - Furqon Nurzaman, kuasa hukum komedian Nurul Qomar, enggan berbicara banyak ihwal kasus yang menjerat kliennya. Sebab hal itu sudah menjadi pokok perkara dalam persidangan nanti.
Furqon hanya meluruskan pemberitaan terkait kasus Nurul Qomar yang bererdar belakangan ini. Dikatakan Furqon, kliennya bukan diduga telah memalsukan ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
"Yang jelas bukan ijazah tapi SKL. Polisi dan penyidik sampaikan bahwa persoalan SKL, bukan Ijazah," kata Furqon Nurzaman melalui sambungan telepon, Kamis (27/6).
Furqon melanjutkan, pada dasarnya Nurul Qomar memang mengambil jenjang pendidikan S-2 dan S-3 di Universitas Negeri Jakarta. Bahkan Qomar tinggal hanya menyelesaikan ujian akhir untuk mendapatkan gelar magister dan doktor.
"Qomar memang kuliah S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta. Tinggal ujian saja sebenarnya, bikin disertasi, sudah. Hanya saja muncul yang namanya SKL, yang kata penyidik digunakan untuk memenuhi syarat sebagai rektor, gitu," jelas Furqon.
Furqon menambahkan, Qomar juga sudah mundur dari jabatan rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes, sejak 2017 lalu. "Kalau enggak salah Oktober 2017 lah," pungkasnya.
Setelah sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, Qomar diketahui mendapatkan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan karena faktor kesehatan. Sebab sudah beberapa bulan belakangan sakit asma yang dideritanya sering kambuh.
(tov / ray)
https://www.tabloidbintang.com/berita/gosip/read/132001/klarifikasi-pengacara-terkait-kasus-yang-menjerat-komedian-qomar
No comments:
Post a Comment