Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.
Dalam foto yang di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno pic.twitter.com/19skwYQJZK
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) January 28, 2019
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) January 28, 2019
“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip radarcirebon.com, Selasa (29/1/2019).
Korban rezim, kami semua sudah sadar sejak awal. Bisa menimpa Dhani dan siapa pun dari kami yg bersikap menolak tunduk. Tapi yakinlah, InsyaaAllah kami tak surut nyali, karena yg bertauhid tak pernah kalah. https://t.co/qgatYdCK2Y
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) January 28, 2019
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
Mereka berpikir mau mempermalukan Ahmad Dhani, tapi ia justru akan jd pahlawan, simbol perlawanan terhadap kedzaliman. #AhmadDhaniKorbanRezim https://t.co/chj2vv3H1u
— Fadli Zon (@fadlizon) January 28, 2019
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu,” tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara, amatan radarcirebon.com, tagar #AhmadDhaniKorbanRezim jadi trending di Twitter, Selasa (29/1). Hingga pukul 01:44 WIB tagar tersebut telah dicuitkan oleh 81,4 ribu netizen di Twitter.
Banyak netizen yang memberikan tanggapan dan komentar dengan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim
Bangga juga melihat @AHMADDHANIPRAST rezim ini tak berhasil menakut2i dia #AhmadDhaniKorbanRezim pic.twitter.com/gg702CagZy
— Cipta Panca Laksana (@panca66) January 28, 2019
Sbg orang yg pernah dikriminalisasi, saya kehabisan kata2 utk mengekspresikan keprihatinan. Ketidakadilan makin nyata. Otoriter melebihi orde baru.#AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani
— Jonru Ginting (@JonruGintingNew) January 28, 2019
Vonis 1,5 Tahun dan Langsung Dipenjara, Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Bergema https://t.co/Ep5htvKmmh pic.twitter.com/CKZzCqhkVD
— #2019PrabowoPresidenRI (@maspiyuuu) January 28, 2019
Sy msh bertanya, KORBAN atas kasus cuitan Ahmad Dhani itu siapa? Adalah ygvsdh deklarasi mengakui dirinya sbg PENDUKUNG PENISTA AGAMA?
Jk blm ada, lantas siapa korbannya? Kerugiannya apa?
Jk tdk ada korban, tentu tdk blh AD dihukum.#AhmadDhaniKorbanRezim— FERDINAND HUTAHAEAN (@Ferdinand_Haean) January 28, 2019
(*)
https://www.radarcirebon.com/beredar-foto-di-rutan-cipinang-tagar-ahmaddhanikorbanrezim-jadi-trending-twitter.html
No comments:
Post a Comment