TABLOIDBINTANG.COM - Pada Kamis, 31 Januari 2019 hari ini tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding atas putusan kurungan 1 tahun 6 bulan pada kliennya. Kuasa hukum menjelaskan bahwa banding tersebut bukan karena kliennya tidak menerima kekalahan.
"Bahwa hukum acara pidana sudah mengatur, bahwa ada upaya hukum di tingkat pertama jika tidak puas. Jadi itu sudah ada aturannya. Jangan dibandingkan dengan Ahok," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, Kamis 31 Januari 2019.
Hendarsam juga menilai, kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian, makanya dilakukan banding. Ia juga menemukan banyak kejanggalan dan pertimbangan hukum yang dangkal, yang nantinya akan diuji di tingkat pengadilan tinggi.
Sementara Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan mengatakan bahwa tujuan dilakukannya banding adalah untuk menegakkan keadilan. "Kami bukan masalah terima tidak terima, yang ingin kami nyatakan, kami ingin keadilan dan kebenaran ditegakkan. Kami tidak ingin proses hukum itu jalan sekedarnya. Kami ingin proses hukum itu berjalan dengan koridor hukum yang ada dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, agar tidak ada orang yang teraniaya," kata Hisar terkait kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/122265/ajukan-banding-pengacara-ahmad-dhani-minta-jangan-bandingkan-dengan-ahok
No comments:
Post a Comment