TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani hampir memasuki tahap akhir. Pada sidang yang digelar 26 November 2018 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Ahamd Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menebar rasa benci dan meresahkan masyarakat," kata JPU ketika itu.
Dituntut 2 tahun penjara, hari ini, Senin (10/12), Ahmad Dhani akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani dan pengacaranya akan mengungkap sejumlah keberatannya atas tuntutan JPU.
Ahmad Dhani sendiri sejatinya masih santai meski tuntutan Jaksa cukup berat. Dia meminta publik tidak menghakiminya karena proses sidang pengadilan belum tuntas.
“Perlu dibedakan ya tuntutan sama putusan. Tuntutan Jaksa ke saya 2 tahun penjara, putusannya belum. Ahok dulu dituntut 1 tahun penjara, putusan hakim 2 tahun,” kata Ahmad Dhani saat ditemui di bilangan Senayan, belum lama ini.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari cuitan Twitter di akun media sosial pada 2017 silam. Kala itu Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama.
Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur hate speech.
(man/ari)
https://www.tabloidbintang.com/berita/polah/read/118356/dituntut-2-tahun-penjara-ahmad-dhani-hari-ini-sampaikan-pembelaan
No comments:
Post a Comment