TRIBUNNEWS.COM - Korban pelecehan, Baiq Nuril, mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (16/11/2018).
Kini media sosial Twitter ramai dengan tagar #TolakEksekusiBuNuril.
Surat tersebut diunggah oleh akun Twitter Southest Asia Freedom of Expression Network @safenetvoice.
Surat Panggilan Terdakwa tersebut meminta Baiq Nuril untuk menghadap jaksa penuntut umum pada Rabu, 21 November 2018.
Ini berarti Kejaksaan Negeri Mataram akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Baiq Nuril.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam keputusan tersebut Baiq Nuril dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril juga dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Akun Twitter Paguyuban Korban UU ITE @pakuite turut mengawal kasus Baiq Nuril.
Seperti dalam unggahannya, Jumat(15/11/2018), @pakuite mengajak warganet untuk menyerukan tolakan eksekusi Baiq Nuril ke Jaksa Agung RI.
http://www.tribunnews.com/section/2018/11/16/tagar-tolakeksekusibunuril-ramai-di-twitter-setelah-baiq-nuril-dapat-surat-panggilan-terdakwa
No comments:
Post a Comment