TABLOIDBINTANG.COM - Meski masih berduka karena ibunya baru saja meninggal dunia, Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan. Sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Roro Fitria memasuki ruang sidang sekitar pukul 16.30 WIB bersama sejumlah tahanan lain. Sembari menunggu giliran sidang, Roro Fitria mengaji di persidangan. Dia dijadwalkan menjalani sidang yang terakhir.
Roro Fitria yang mengenakan kerudung warna hitam, terlihat khusyuk mengaji dengan suara lirih. Sampai 2 kasus selesai disidangkan, pelantun Jedag Jedug itu tetap fokus mengaji.
Roro Fitria ditangkap di kediamannya di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 14 Pebruari 2018 lalu. Dia ditangkap setelah temannya bernama Wawan, ditangkap lebih dulu di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta.
Dalam persidangan Roro Fitria terbukti melakukan transaksi narkoba. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
(man / wida)
No comments:
Post a Comment