TABLOIDBINTANG.COM - Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada 1.147 barang impor. Dari ribuan barang tersebut, kosmetik impor termasuk yang akan dinaikkan tarif pajaknya.
"Masak sampo impor. Dari gincu sampai bedak kita bisa produksi sendiri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan di Kemenkeu, Rabu, 5 September 2018. Pajak gincu yang naik, kata Sri Mulyani, termasuk dalam 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Alasannya untuk mendorong produksi dalam negeri.
Tarif PPh yang naik 10 persen tersebut, selain kosmetik, meliputi barang elektronik , keperluan sehari-hari seperti sabun dan kosmetik, juga peralatan rumah tangga dan dapur. PPh barang impor lain yang dinaikkan, antara lain 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
Dari 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sri Mulyani menegaskan impor bukan suatu hal yang buruk. Tapi pemerintah harus menjaga pertumbuhan perekonomian, sehingga peraturan menteri keuangan itu dibuat. "Pemerintah harus mengambil tindakan untuk meredam potensi rawan neraca pembayaran," ucapnya.
Pembayaran PPh Pasal 22, kata Sri Mulyani, merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. "Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur," katanya.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/110893/pajak-kosmetik-impor-dinaikkan-sri-mulyani-sarankan-pakai-produk-lokal
No comments:
Post a Comment