TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Namun sepertinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merasa keberatan dengan putusan tersebut dan memilih banding.
Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan. Bahkan pihaknya telah resmi mengajukan banding atas vonis Steve Emmanuel.
"Iya, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve). Hari Selasa kemarin (diajukan)," kata Edy Subhan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/7).
Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel tidak sesuai dengan harapannya. Seperti diketahui, jaksa menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Iya (alasan banding), itu salah satunya," kata Edy Subhan.
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terbukti memiliki narkotika golongan 1 di atas 5 gram.
(tov/bin)
https://www.tabloidbintang.com/berita/gosip/read/133815/jaksa-resmi-ajukan-banding-atas-vonis-steve-emmanuel
No comments:
Post a Comment