Jakarta - Hashtag #ngelonte tiba-tiba menjadi trending topics di linimasa Twitter, Minggu, 30 Juni 2019. Netizen pun ramai-ramai ribut dan bertanya kenapa kata tersebut bisa jadi trending. Hal ini mengulang seperti hashtag #sperma yang beberapa waktu lalu juga trending di Twitter.
Netizen tak habis pikir kenapa kata #ngelonte bisa jadi trending, siapa yang membuat, dan apa tujuannya.
"Saya masih bertanya-tanya bagaimana membuat topik trending di Indonesia bisa menjadi nomor satu seperti sekarang #ngelonte dan kemarin #sperma. Saya tidak dapat menebak mengapa itu terjadi sekarang !! Ya ini adalah negara +62 haha," tulis akun Wintjan1.
I still wonder how to made tranding topic in Indonesia can be number one such as right now #ngelonte and yesterday #sprema is it can't guess why it was happening now!!
— Wintjan (@Wintjan1) June 30, 2019
Yess this is the country of +62 haha
Trending topic +62 #ngelonte , what? What the meaning of that hastag? U know #ngelonte is Beach
— Calon imammu. (@saddam_arnold) June 30, 2019
Kemaren trending topic "sperma"
— Diro Lumban Gaol (@dirolumbangaol) June 30, 2019
Sekarang #ngelonte
Enough Twitter for today pic.twitter.com/PvexjPPWmd
ini apaan sih #ngelonte jd trending wkwk pic.twitter.com/r7E8aeZoWq
— elvina (@bebyyel) June 30, 2019
Negara lagi menetapkan presiden di KPU, Tetapi #ngelonte jadi trending topik, pic.twitter.com/VbQG7mEYrH
— rezahelmi (@rezahelmi86) June 30, 2019
Mau nunjukin trending topik #vanessaangel #ngelonte pic.twitter.com/wIh8Tz3njw
— Aprina Sofiyanti (@AprinaSofiyanti) June 30, 2019
Penelusuran Tagar, tak jelas siapa yang menaikan hashtag #ngelonte ini dan apa maksudnya. Namun, beberapa akun menulis kemungkinan ini dihubungkan dengan keluarnya artis Vanessa Angel dari penjara karena sudah menjalani hukuman. Selain itu nama Vanessa Angel juga sempat trending di Twitter.
Seperti diketahui, Vanessa dikenai tuduhan melakukan praktek prostitusi online atau jual diri dan ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
Ia kemudian divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Hari ini, Minggu, 30 Juni 2019, ia resmi menghirup udara bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya. []
No comments:
Post a Comment