TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel, Kamis (2/5) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda sampai 9 Mei 2019 mendatang lantaran Steve masih demam sejak seminggu lalu.
Muncul kabar, Steve Emmanuel sakit berkepanjangan lantaran stres memikirkan ancaman hukuman mati atas tuduhan sebagai pengedar narkoba. Mengenai kabar tersebut, Jaswin Damanik kuasa hukum Steve tak menampik jika kliennya stres.
"Namanya ada persoalan pasti stres. Karena belum dapat kepastian hukum," ungkap Jaswin Damanik di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5).
Namun, Jaswin Damanik membantah tuduhan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang mengatakan Steve Emmanuel sebagai pengedar. Menurutnya Steve hanya sekedar pengguna ringan.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar. Bukti pengedar tidak ada. Cuman memang dia pengguna. Yang digunakan kedapatan hanya beberapa gram yang dipakai," kata Jaswin Damanik.
"Cuma masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya. Kalau di kejaksaan, Steve mengaku barbuk bukan punya dia. Nanti dibuktikan di persidangan," pungkas Jaswin Damanik.
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen miliknya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. Kokain itu disimpan dalam stoples.
Steve Emmanuel dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kokain yang disita dari tangan Steve disinyalir merupakan kokain kualitas terbaik yang didapat dari Belanda.
(pri)
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/128770/steve-emmanuel-sakit-karena-stres-memikirkan-ancaman-hukuman-mati
No comments:
Post a Comment