TABLOIDBINTANG.COM - Lewat kuasa hukum, Atiqah Hasiholan dan kakaknya, Fathoum Salina, meminta jaksa dan hakim mengizinkan Ratna Sarumpaet dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kota atau rumah. "Kami jadi penjamin," kata Atiqah Hasiholan saat hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai menghadiri sidang dakwaan untuk sang ibu, Kamis 28 Februari 2019.
Atiqah Hasiholan mengatakan, keluarga siap menjadi penjamin Ratna Sarumpaet tak akan melarikan diri, menghambat proses hukum atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Ratna juga diklaim membutuhkan perawatan khusus terhadap kondisi kesehatannya.
Terkait permohonan Atiqah Hasiholan itu, Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan harus menelaah dan mencari pertimbangan lebih dulu. Tapi dia mengklaim, keputusan hakim tentang status penahanan akan dibuat secepat mungkin. “Pada sidang berikutnya, sesudah terdakwa dan kuasa hukum membacakan eksepsi,” kata Joni yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Kamerin Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana untuk perkara penyebaran berita bohong atau hoax. Sidang kedua diputuskan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 6 Maret 2019. Agendanya, pembacaan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan jaksa.
Ratna Sarumpaet ditahan pasca penangkapan Oktober lalu. Pengajuan permohonan tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang menurun sudah diajukan keluarga sejak beberapa waktu lalu. Perempuan berusian 69 tahun itu juga disebutkan mengalami depresi.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/124393/ajukan-tahanan-kota-ratna-sarumpaet-atiqah-hasiholan-kami-jadi-penjamin
No comments:
Post a Comment