TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang status penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang 30 hari ke depan. "Sudah diperpanjang sampai April," kata Johanes saat dihubungi, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia menuturkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditetapkan ditahan selama 30 hari seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan pertama tersebut bakal habis pada awal Maret 2019.
Menurut dia, Ahmad Dhani yang merupakan tahanan titipan Rutan Cipinang telah mengetahui perpanjangan masa penahanannya. "Kami sudah kirim ke terdakwa sama ke Rutan Cipinang. Kan statusnya tahanan Cipinang."
Selain itu, kata Johanes, saat ini Ahmad Dhani sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke PT DKI. Namun, keputusan penangguhan penahanan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim sepenuhnya yang menangani perkaranya.
"Pertimbangannya mutlak ada di majelis," ujarnya. "Sepanjang perkaranya belum diputus, tidak ada jangka waktu kapan penangguhan itu dikabulkan atau tidak. Nanti majelis yang mengabulkan," kata Johanes.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/124360/penahanan-ahmad-dhani-diperpanjang-pengadilan-tinggi-dki
No comments:
Post a Comment