TABLOIDBINTANG.COM - Sebuah video berisi sumpah mubahalah atau sumpah kutukan terhukum kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, beredar di YouTube. Video berdurasi 1 menit 33 detik tersebut diunggah Buni untuk merespons putusan Mahkamah Agung yang tak mengabulkan kasasinya.
Dalam video singkat itu, Buni Yani mengklaim tak melakukan hal yang dituduhkan hakim kepadanya, yakni mengutak-atik video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 lalu.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya tidak memotong mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video pidato bapak Ahok yang ada di Kepulauan Seribu,” kata Buni dalam tayangan tersebut.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian,saat dikonfirmasi Kamis, 29 November 2018, mengatakan video itu dibuat sesaat setelah putusan Mahkamah Agung keluar.
Petikan amar putusan MA ini sebelumnya diunggah secara resmi oleh laman mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018. Dalam keterangan tertulisnya, MA menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Buni divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hakim menyatakan Buni bersalah karena mengedit video yang memuat pidato Ahok berdurasi 31 detik. Ia menyebarkan video itu dengan kalimat yang dinilai provokatif melalui media sosial Facebook.
Adapun dalam tayangan yang diunggah di YouTube, Buni menyebut sumpah bila ia berbohong, maka akan kena azab saat itu juga. Ia berkenan dilaknat dan dimasukkan ke neraka selama-lamanya. Hal itu, ujar dia, juga akan menimpa keluarganya.
Namun, bila yang terjadi sebaliknya, ia mengatakan azab akan menimpa semua orang yang menuduhnya. Termasuk, kata dia, buzzer, polisi, jaksa, dan hakim. Dalam tayangan terakhir video itu, ia menginginkan orang-orang ikut serta menyebar videonya.
Sepanjang mengucapkan sumpah, Buni tampak mengacungkan salah satu jarinya. Ia juga tampil mengenakna baju koko dan peci di video itu.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/117629/kasasi-ditolak-ma-buni-yani-lakukan-sumpah-mubahalah
No comments:
Post a Comment