TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita hoax penganiayaan dirinya. Sebelumnya Ratna dilaporkan ke polisi terkaitberita bohong yang dibuatnya dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ. Dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan pasal 45, ancamannya 10 tahun," ujar Argo Yuwono, Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.
Ratna Sarumpaet ditangakap di Bandara Soekarno Hatta, ketika polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan pergi ke luar negeri. Polisi juga sudab berkordinasi dengan pihak imigrasi tentang hal ini.
"Intinya kita sudah koordimasi dengan imigrasi dan kita bawa ke sini," imbuh Argo.
Ratna Sarumpaet sebelumnya telah mengakui membuat cerita bohong tentang dirinya mengalami penganiayaan. Semula cerita itu dibuatnya untuk menjawab pertanyaan anak tentang wajahnya yang lebam karena menjalani operasi plastik.
(tov/ari)
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/113215/polisi-tetapkan-ratna-sarumpaet-sebagai-tersangka
No comments:
Post a Comment