TABLOIDBINTANG.COM - Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap audit laporan keuangan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah nantinya dapat mengurangi tingkat korupsi. "Kami berharap opini WTP (wajar tanpa pengecualian) juga bisa menutup atau mengurangi potensi terjadinya tata kelola yang buruk termasuk korupsi. Namun, saya belum meminta kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mengukur hal itu," ujar Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Saat ini, kata Sri Mulyani, banyak kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP. Tapi masih banyak pula kepala daerah yang kedapatan melakukan korupsi. "Banyak yang mendapatkan WTP tapi korupsi juga jalan," kata Sri Mulyani.
Kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang Januari sampai Juli 2018 ada 19. "Mudah-mudahan tidak bertambah sampai Desember," tutur Bekas Direktur Bank Dunia itu.
Sri Mulyani meminta jajarannya melihat apakah pemerintah yang mendapat opini WTP memiliki korelasi dengan kinerja pembangunannya. Sebab, katanya, pada akhirnya, keuangan negara termasuk transfer ke daerah dan keuangan di pemerintahan daerah adalah instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. "Untuk menyejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas sumber daya manusia, mengurangi pengangguran dan kesenjangan," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menegaskan, pencapaian opini atas laporan keuangan itu bukan tujuan akhir. Justru, ia meminta agar opini itu menjadi masukan dalam perencanaan anggaran yang lebih baik di periode berikutnya. Dengan demikian, setiap pihak dapat meningkatkan kualitas dalam menggunakan keuangan negara. "Saya akan meminta jajaran untuk mengembangkan indikator analisa sehingga kita sebagai pemerintahan tidak terjebak pada pencapaian hal yang hanya berhenti pada yang bukan titik akhirnya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, setidaknya ada delapan pemerintah provinsi yang meraih opini WTP selama 5 tahun berturut-turut sejak 2013-2017, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.
No comments:
Post a Comment