TABLOIDBINTANG.COM - Kematian anak anjing piaraan bisa berujung gugatan ke pengadilan, seperti dialami Indhira Kusumawardhani, seorang dokter hewan di Tangerang Selatan, yang digugat Nadhila Utama, pemilik anjing.
Gugatannya tidak tanggung-tanggung, Indhira yang dianggap lalai atas kematian anak anjing berusia dua pekan itu digugat mengganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar, terdiri dari Rp 1,3 miliar kerugian imateril dan Rp 274 juta materil. Kematian anjing itu terjadi pada Mei lalu dan perkaranya kini sedang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Nadhila, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengungkap, gugatan berlatar rasa sayang yang besar dari kliennya itu terhadap anjingnya. Anak anjing yang mati disebutkannya buah dari perkawinan murni sesama anjing ras Siberian Husky tipe albino yang diklaim langka.
Total ada tujuh ekor anak anjing di mana dua di antaranya terlahir sakit. Satu lalu mati dan satu sakit keras kemudian dibawa ke Klinik Indhira Kusumawardhani pada 28 Mei 2018. Ujungnya, bayi anjing berusia dua pekan itu akhirnya mati dan Nadhila menggugat sang dokter.
“Anak anjing yang berobat ke klinik hewan dokter hewan Indhira ini memilliki garis keturunan ibunya, tipe dan jenisnya sama, yakni Husky Siberian Albino. Sedangkan yang lain seperti anjing kebanyakan,” kata Syahdan melukiskan kesedihan kliennya.
Indhira yang dihubungi, menolak memberi keterangan selain mengarahkan ke Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. “Saya masih berkoordinasi dengan PDHI,” katanya.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/111975/ini-anjing-yang-membuat-seorang-dokter-hewan-digugat-rp-15-miliar-di-tangerang
No comments:
Post a Comment