TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9), mengabulkan gugatan cerai Lina terhadap komedian Sule. Meski begitu, hakim menolak permohonan mut'ah yang diminta Lina ke Sule.
Yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, adanya perselingkuhan Lina dengan seorang pria yang diketahui bernama Teddy.
"Salah satu pertimbangan hakim karena terbukti Lina berhubungan dengan laki-laki lain. Perselingkuhan menjadi pertimbangan hakim," kata kuasa hukum Sule, Dose Hudaya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Yang beredar di media masa, online dan TV ada statement dari Icha (istri Teddy) itu dipertimbangkan dan terbukti (ada perselingkuhan)," imbuhnya.
Icha, istri Teddy, dalam persidangan kabarnya sempat membenarkan adanya perselingkuhan suaminya dengan Lina. Menurutnya, perselingkuhan mereka memang benar-benar terjadi. Bahkan Teddy dan Lina disebutnya tinggal satu atap di sebuah kontrakan di Bandung.
Namun kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pramoto SH, membantah tudingan pihak Sule bahwa kliennya melakukan perselingkuhan.
"Tidak ada, itu teman saja. Perselingkuhan persoalan lain karena itu tidak masuk ke dalam pokok perkara. Pokok perkaranya adalah adanya percekcokan dan adanya ketidakcocokan," kata kuasa hukum Lina.
(man / wida)
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/111978/di-hadapan-majelis-hakim-perselingkuhan-lina-istri-sule-terbukti
No comments:
Post a Comment