TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos oleh Penyidik Polres Kota Depok. "Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.
Selain Nur Mahmudi, penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa. Penyidik, menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu Depok itu sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018. "Penyidik punya dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk kader PKS ini sejak kasus korupsi Jalan Nangka diselidiki pada November 2017. Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.
Nur Mahmudi Ismail adalah politikus PKS kelahiran Kediri 11 November 1961. Dia menjabat sebagai wali kota Depok selama dua periode, 2006 sampai dengan 2016. Sebelumnya Nur Mahmudi juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan dan Perkebunan dalam Kabinet Persatuan Nasional.
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/110200/tetapkan-mantan-wali-kota-depok-nur-mahmudi-tersangka-polisi-punya-2-alat-bukti
No comments:
Post a Comment