Pages

Tuesday, August 28, 2018

Ngabalin: Makan Itu Hashtag #2019GantiPresiden!

Jakarta - Ali Mochtar Ngabalin menilai kubu oposisi kehabisan akal ketika Joko Widodo memilih KH Ma'ruf Amin jadi cawapres di Pilpres 2019. Menurutnya, oposisi tidak ada strategi lain selain memakai narasi #2019GantiPresiden.

"Publik mengerti, nggak boleh dibodohi, umat Islam itu nggak bisa dibohongi. Sudah nggak ada lagi politik aliran, politik identitas. Sekarang dia mau cari apa lagi untuk menyerang pemerintah. Begitu ada KH Ma'ruf jadi calon wakil Pak Joko Widodo kan mereka kalang kabut cari diksi, cari narasi apalagi yang bisa diserang. Tidak ada yang lain kecuali #2019GantiPresiden. Makan itu kau punya hashtag itu!" cetus Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Ngabalin yakin gerakan #2019GantiPresiden makar. Para elite yang mendukung gerakan tersebut juga dinilainya akan mencari momen yang pas untuk mengacaukan Pemilu 2019.


"Memang dia sengaja membuat bom dengan sumbu yang panjang biar pada sampai waktunya meledak. Mengacaukan pemilihan umum, membubarkan pemilihan umum supaya negara kacau dan dengan kacau inilah supaya mereka menggunakan segala macam cara untuk berkuasa. Kan dari #2019GantiPresiden kita bisa tahu, orang saya pernah di komisi intelijen, bagaimana saya tidak tahu tata cara, pilihan-pilihan perilakunya saya tahu. Orang saya juga pernah direktur politik KMP," bebernya.

Seperti diketahui, aksi #2019GantiPresiden kembali digelar secara bersamaan di Surabaya hingga Pekanbaru. Ngabalin mendukung polisi membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden jika berpotensi menganggu keamanan setempat.

"Pemberitahuan iya, tapi tidak boleh menimbulkan sejumlah kekacauan keamanan yang membuat terganggu aparat kepolisian negara. Di situlah makanya saya bilang, semua kepolisian daerah yang hentikan membubarkan deklarasi #2019GantiPresiden harus diberikan penghargaan. Bukan seperti usulan Fadli yang tidak mengerti apa-apa itu. Suruh bilang memberhentikan wakil kepala polisi nya. Mana wakil ketua DPR begitu gayanya?" ujarnya.

"Saya pernah di parlemen, jadi tahu. Jadi tidak perlu keberatan, kalau keberatan kita cari tempat untuk ketemu di mana you bisa," tambahnya.


KPU dan Bawaslu menyebut gerakan #2019GantiPresiden tidak masuk ke dalam kampanye dan tidak melanggar aturan. Meski begitu, menurut Ngabalin, ini bukanlah pelanggaran pemilu namun pelanggaran berbentuk makar.

"Gerakan makar lah. Sekarang coba antum (kamu) tahu #2019GantiPresiden, 2019 dari kapan? Dari 1 Januari pukul 00.00 WIB. Itu fi'il amar, perintah. Kalau Anda mengerti Bahasa Arab itu adalah istilah fi'il madhi, fi'il mudhari, fi'il amar. Sekarang sedang berlangsung dan perintah. Duduk sedang duduk, duduklah. Perintah itu. Jadi KPU tidak punya kewenangan di situ, Bawaslu tidak punya kewenangan di situ," kata Ngabalin.

Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP ini menambahkan bahwa gerakan #2019GantiPresiden masuk kategori makar. Gerakan tersebut juga dinilainya provokatif.


Bawaslu telah menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden tak melanggar aturan pemilu. Soalnya, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan sehingga aksi itu tidak melanggar aturan. Penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak melanggar aturan," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom.

KPU juga mengatakan tagar tersebut tidak masuk dalam definisi kampanye. KPU menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat, namun penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.


"Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainya. Kalau soal tagar kan nggak ada hubungannya sama visi dan misi," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

(dkp/dnu)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/d-4186372/ngabalin-makan-itu-hashtag-2019gantipresiden

No comments:

Post a Comment